MESUJI – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Mesuji
memperkuat komitmen bersama dalam mendorong pelaksanaan Reforma Agraria yang
berkeadilan, produktif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Komitmen tersebut
ditegaskan dalam Rapat Kordinasi GTRA Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2026 yang
digelar di Balai Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (23/9/2026).
Rapat kordinasi ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia Kesejahteraan
Rakyat Kabupaten Mesuji Bapak M. Mausirudin, S.Sos. yang mewakili Bupati Mesuji. Dalam
Merapat Koordinasi GTRA 2026, Bupati yang diwaliki Bapak M. Mausirudin, S.Sos mengajak
seluruh pihak memperkuat koordinasi dan sinergi untuk menghadirkan Reforma Agraria yang
partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat juga
menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan Rapat Koordinasi GTRA 2026 dan berharap
forum tersebut menghasilkan solusi serta rencana aksi terkait tata kelola tanah di Kabupaten
Mesuji.
Peserta pada Kegiatan rapat dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Wakil
Kepala Kepolisian Resor Mesuji, Perwira Seksi Logistik Komando Militer 0426/Tulang Bawang,
Kepala Sub Seksi II Pada Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Mesuji, Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi
Kabupaten Mesuji, Sekertaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten
Mesuji, Sekertaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mesuji,
Sekertaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mesuji, Kepala Bidang Penataan,
penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Kabupaten
Mesuji, Kepala Bidang Tata Ruang Bina Kontruksi dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Mesuji, Staf Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata
Lingkungan Wilayah XX Bandar Lampung dan Staf Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji.
Rapat koordinasi tersebut menjadi forum untuk membahas arah kebijakan, potensi Tanah Objek
Reforma Agraria (TORA), penataan aset dan akses, penyelesaian konflik agraria, serta penguatan
sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Mesuji.
Dalam rapat tersebut, Tim GTRA Kabupaten Mesuji menyatakan komitmen untuk mendukung
dan melaksanakan kegiatan GTRA di Kabupaten Mesuji. Salah satu fokus utama yang disepakati
adalah pendataan TORA yang bersumber dari non-kawasan hutan, khususnya lahan eks Hak
Guna Usaha (HGU) PT Anugerah Lestari Pratama (ALP).
Pelaksanaan Reforma Agraria tidak hanya diarahkan pada penataan aset, tetapi juga penataan
akses. Reforma Agraria pada prinsipnya mencakup penataan kembali struktur penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui penataan aset yang disertai penataan
akses untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Badan Bank Tanah memiliki peran dalam menyediakan tanah untuk
mendukung pelaksanaan reforma agraria. Materi Bank Tanah menjelaskan bahwa pelaksanaan
reforma agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah dilakukan melalui sinergi antara
pemerintah daerah, GTRA, Badan Bank Tanah, Kementerian ATR/BPN, dan masyarakat.
Sinergi tersebut mencakup proses identifikasi dan sinkronisasi data, penyediaan tanah, penetapan
objek dan subjek redistribusi, pengukuran dan sertipikasi, hingga pemberdayaan masyarakat.
penerima manfaat. Dengan demikian, reforma agraria diharapkan tidak berhenti pada aspek
legalisasi atau redistribusi tanah, tetapi juga mampu membuka akses pemberdayaan dan
pengembangan ekonomi masyarakat.
Selain penataan TORA, rapat juga menyepakati rencana penetapan pilot project Kampung
Reforma Agraria di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya. Kesepakatan
tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepahaman dan Kesepakatan Bersama mengenai Arah
Kebijakan dan Penanganan Reforma Agraria serta Penguatan Kapasitas Pelaksanaan Reforma
Agraria Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2026.
Desa Berasan Makmur dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai Kampung Reforma
Agraria karena telah dilakukan penataan aset dan penataan akses. Desa tersebut merupakan
wilayah agraris dengan potensi ekonomi yang meliputi pertanian, perkebunan, peternakan,
budidaya, serta usaha mikro dan kecil berbasis pangan.
Kampung Reforma Agraria diharapkan menjadi bentuk nyata keberhasilan pelaksanaan Reforma
Agraria dalam skala desa. Di dalamnya terdapat penataan aset, penataan penggunaan tanah, dan
penataan akses, termasuk pengembangan kelembagaan, pendampingan, serta pengembangan
produk unggulan masyarakat.
Rapat koordinasi juga menegaskan pentingnya keterlibatan lintas sektor dalam mencegah dan
menangani konflik pertanahan serta memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan sesuai
ketentuan. Berita acara kesepakatan tersebut melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Mesuji,
Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri Mesuji, Kepolisian Resor Mesuji, Kodim 0426/Tulang
Bawang, perangkat daerah terkait, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan.
Melalui koordinasi dan kesepakatan bersama tersebut, GTRA Kabupaten Mesuji diarahkan untuk
terus memperkuat kolaborasi dalam penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah, penyelesaian
persoalan agraria, serta pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Mesuji diharapkan dapat memberikan kepastian
hukum atas tanah, mengurangi potensi konflik pertanahan, meningkatkan akses masyarakat
terhadap sumber ekonomi, membuka lapangan kerja, serta mendorong pemanfaatan tanah yang
produktif dan berkelanjutan.
Dengan ditetapkannya fokus TORA eks HGU PT Anugerah Lestari Pratama dan rencana pilot
project Kampung Reforma Agraria di Desa Berasan Makmur, Kabupaten Mesuji memasuki
tahapan penguatan pelaksanaan reforma agraria melalui kerja bersama antara pemerintah,
lembaga pertanahan, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat.(*)

