Mesuji -Tersangka penembakan mantan Istrinya AR (35) Warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI,belakangan di ketahui residivis kasus yang sama pada tahun 2015 lalu dan telah menjalani 10 tahun pejara,”tersangka ini memang residivis pada yang sama yaitu pembunuhan pada tahun 2015 dan telah menjalani hukuman,bahkan berdasarkan catatan kepolisian pelaku juga tercatat beberapa kali melakukan tindak pidana lainya,”ujar Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik., M.H. melalui Wakapolres Kompol.Trisno Sigit yang du dampingi Kasatreskrim Polres Mesuji saat Konferensi Pers,Rabu(12/08/26).
Tersangka ditangkap,lanjut Wakapolres, saat bersembunyi di rumah keluarganya yang beralamatkan di Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI Sumsel tanpa perlawanan.
“saat ini tersangka diamankan di mapolres Mesuji berikut barang bukti yaitu 1 helai celana pendek warna oranye, 1 helai jaket warna hitam, 1 helai baju tidur warna coklat, 1 helai pakai dalam, warna hitam, 1 helai handuk berwarna hijau, 1 rekaman video cctv dan 1 pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver tanpa amunisi,”papar Sigit.
Atas perbuatannya tersangka,Tambah Wakapolres,tersangka di jerat dengan pasal Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sub Pembunuhan biasa yang Sebagaimana dimaksud dalam,Pasal 458 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Penganiyaan yang mengakibatkan matinya orang Sebagaimana dimaksud dalam pasal 467 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya,Warga desa Wiralaga 1,Kecamatan Mesuji,Kabupaten Mesuji digegerkan bunyi letusan senja api dipagi buta.ironisnya, kejadian bak film coboy ini dilakukan pelaku yang belakangan di ketahui mantan suami korban tersebut di jalan poros pasar Pasar desa setempat,senin(10/8/2026)
Kejadian di picu, saat pelaku AR (35) Warga Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI,mendatangi rumah orang tua korban berinisial YB (36) Warga Desa Wiralaga I Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji, Lampung,pada hari Minggu(09/08/26) sekira Pukul 23.00 wib dengan tujuan mengajak korban rujuk akan tetapi korban menolak permintaan tersebut.
Dinas PPA Kabupaten Mesuji lakukan Pendampingan Psikologis
Dinas Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Mesuji pasca kejadian tersebut langusung mendatangi rumah tinggal keluarga Korban yang berada di Desa Wiralaga, kedatangan Dinas PPA Kabupaten Mesuji tersebut untuk melakukan pendampingan terhadap anak-anak korban,”Almarhumah meninggalkan 4 orang anak, dan ini yang kami lakukan pendampingan traumatik, dan untuk itu saat ini kami sudah berkoordinasi dengan ahli Psikologi Bandar Lampung, karena saat ini kita(Kabupaten Mesuji) belum memiliki tenaga psikologi,”ujar Kepala Dinas PPA Kabupaten Mesuji Ismail Fatoni kepada wartawan melalui sambungan telponya.
Untuk langkah lain, lanjut Ismail, misalnya rumah aman dan orang tua asuh sebagai langkah untuk memastikan 4 orang anak tersebut mendapatkan jaminan pendidikan pihaknya akan berkoordinasi lebih intens dengan pimpinan,”langkah-langkah lain mengingat anak-anak almarhumah ada yang masih usia sekolah kami akan kordinasikan dengan Bupati Mesuji,”tandas Ismail.(*)

