Mesuji-Polres Mesuji melalui Unit Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Mengamankan S(45)Warga Desa Kebun Dalam,Kecamatan Way Serdang,Kabupaten Mesuji karena kedapatan melakukan penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak(BBM) Subsidi jenis Solar.
Dalam keterangan Pers nya, yang di gelar dihalaman Gedung Satuan Reserse dan Kriminal(Satreskrim) lingkungan Polres Mesuji,Kamis(08/10/26), Wakil Kepala Kepolisian(Waka Polres) Mesuji Kompol Trisno Sigit,SH.MH mewakili Kapolres Mesuji AKBP. Dr.Muhammad Firdaus,SIK mengatakan, modus Operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menganti Nomor Polisi(Nopol) dan mengunakan beberapa Barkode berbeda.
“setelah menganti plat Nopol, pelaku juga mengunakan Barkode yang berbeda, setelah itu melakukan pengecoran di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) yang di lintasinya. bukan saja SPBU di Lampung tapi juga di lakukan di SPBU jakarata,”urai waka Polres.
Setelah di Isi di SPBU lanjut Waka, BBM di sedot Kembali oleh pelaku di pindah ke Jerigen untuk selanjutnya di jual ke masyarakat,”dari tangan tersangka Unit Tipidter Polres Mesuji mengamankan 875 Liter BBM subsidi Jenis solar yang di kemas dalam 25 Derigen, dan Satu Unit Mobil Truk jenis Boks BE 8046 AUD yang di gunakan tersangka untuk melakukan aktifitas ilegalnya,”urainya.
Atas perbuatan tersangka yang di duga melangar pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001tentang minyak dan gas, yang telah di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia 06 tanun 2023 atas perubahan pemerintah penganti Undang undang Nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja dengan ancaman Pidana maksimal 6 tahun penjara.(*)

