Mesuji – Dalam rangka meningkatkan profesionalisme, integritas,
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta optimalisasi pelayanan
pertanahan dan perpajakan daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji menyelenggarakan
Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) se-Kabupaten Mesuji, bertempat di Aula Gedung
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Mesuji, Selasa (01/09/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Mesuji, Hj. Elfianah, S.E., M.IP.
Dalam sambutannya, Bupati Mesuji menegaskan pentingnya peran PPAT dan PPATS dalam
mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kepatuhan
masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan daerah, khususnya Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bupati secara khusus menekankan kepada para PPAT dan PPATS, terutama para Camat selaku
PPATS, agar dalam menjalankan tugas dan kewenangannya senantiasa memperhatikan serta
memastikan terpenuhinya kewajiban para pihak terkait pembayaran BPHTB sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Bupati, optimalisasi penerimaan BPHTB merupakan salah satu bagian penting dalam
upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mesuji, yang pada akhirnya
akan mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta
peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemenuhan kewajiban BPHTB bukan semata-mata persoalan administratif dalam proses
peralihan hak atas tanah dan bangunan. Lebih dari itu, BPHTB merupakan salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mesuji yang hasilnya pada akhirnya kembali kepada
masyarakat melalui pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
publik.
Kegiatan pembinaan dan pengawasan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten
Mesuji, Budiman Jaya, S.IP., M.IP., Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mesuji,
Dr. Taufiq Widodo, S.IP., M.IP., serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten
Mesuji, Elvita Krisnawati, S.E., M.M.
Peserta kegiatan terdiri atas para PPAT yang menjalankan tugas di wilayah Kabupaten Mesuji,
yaitu Abdurozak Haris, S.H., M.Kn. dan Andrian A.Z., S.H., M.Kn., serta 7 (tujuh) orang
Camat se-Kabupaten Mesuji selaku PPATS, yaitu:

  1. Camat Mesuji;
  2. Camat Mesuji Timur;
  3. Camat Panca Jaya;
  4. Camat Rawajitu Utara;
  5. Camat Simpang Pematang;
  6. Camat Tanjung Raya; dan
  7. Camat Way Serdang.
    Dalam rangka memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh peserta, kegiatan
    pembinaan menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber dengan materi yang saling berkaitan antara
    aspek perpajakan daerah, transformasi digital pelayanan pertanahan, dan pemanfaatan data
    pertanahan.
    Materi pertama disampaikan oleh Dr. Taufiq Widodo, S.IP., M.IP., selaku Kepala Badan
    Pendapatan Daerah Kabupaten Mesuji, dengan materi “BPHTB dalam Pembuatan Akta PPAT
    dan PPATS: Kewajiban Para Pihak dan Peran PPAT dan PPATS dalam Pemenuhan Kewajiban.
    Materi kedua disampaikan oleh Evan Hendry, A.Md., selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan
    Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, dengan materi “Mekanisme dan
    Implementasi Layanan Peralihan Hak atas Tanah Secara Elektronik di Kementerian Agraria dan
    Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.”
    Selanjutnya, materi ketiga disampaikan oleh Ferhad Rif Kirbi, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi
    Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, dengan materi
    “Optimalisasi Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) dalam Peningkatan Akurasi dan
    Transparansi Penentuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).”
    Kepada para awak media, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, S.H.,
    M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan dan pengawasan tersebut merupakan bagian
    penting dari upaya meningkatkan kualitas, profesionalisme, integritas, dan kepatuhan PPAT dan
    PPATS dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
    “PPAT dan PPATS memiliki posisi yang sangat strategis dalam mewujudkan tertib
    administrasi pertanahan. Oleh karena itu, melalui kegiatan pembinaan dan
    pengawasan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh PPAT dan PPATS dapat
    melaksanakan tugas dan kewenangannya secara profesional, cermat, akuntabel, dan
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Endi Purnomo.
    Lebih lanjut, Endi Purnomo menegaskan bahwa dalam setiap proses peralihan hak atas tanah,
    PPAT dan PPATS tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam aspek pembuatan akta, tetapi
    juga memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi serta kepatuhan para pihak
    terhadap kewajiban perpajakan yang timbul dalam setiap peralihan hak.
    “Kepatuhan terhadap pembayaran BPHTB merupakan bagian penting yang tidak
    dapat dipisahkan dari proses peralihan hak atas tanah dan bangunan. Oleh karena
    itu, diperlukan pemahaman, koordinasi, dan sinergi yang baik antara PPAT, PPATS,
    Kantor Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah, serta seluruh pemangku
    kepentingan terkait,” lanjutnya.
    Menurutnya, optimalisasi penerimaan BPHTB tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan
    pendapatan daerah, melainkan juga merupakan bagian dari upaya membangun sistem
    administrasi pertanahan dan perpajakan yang tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan
    kepastian hukum kepada masyarakat.
    Endi Purnomo juga menjelaskan bahwa perkembangan transformasi digital di lingkungan
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menuntut seluruh pemangku
    kepentingan, termasuk PPAT dan PPATS, untuk terus meningkatkan pemahaman dan
    kemampuan dalam mengimplementasikan layanan pertanahan secara elektronik.
    “Transformasi digital pelayanan pertanahan merupakan sebuah keniscayaan.
    Implementasi layanan peralihan hak atas tanah secara elektronik harus dipahami
    dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh PPAT dan PPATS, sehingga pelayanan
    kepada masyarakat dapat semakin cepat, mudah, transparan, dan tetap memberikan
    kepastian hukum,” tegasnya.
    Terkait pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
    Mesuji menyampaikan bahwa keberadaan data nilai tanah yang akurat, objektif, dan transparan
    diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar dalam mendukung berbagai kebijakan
    pembangunan daerah, termasuk dalam meningkatkan akurasi dan transparansi penentuan nilai
    objek dalam pengenaan BPHTB.
    “Kami berharap Peta Zona Nilai Tanah dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai
    salah satu instrumen pendukung dalam menciptakan transparansi dan kewajaran
    nilai tanah. Dengan tersedianya data yang semakin baik dan akurat, tentunya akan
    mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan dan perpajakan daerah yang
    semakin berkualitas,” tambahnya.
    Pada kesempatan tersebut, Endi Purnomo juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih
    kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji, khususnya kepada Bupati Mesuji beserta seluruh jajaran.
    Pemerintah Kabupaten Mesuji, atas dukungan dan sinergi yang selama ini terjalin dengan
    Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji.
    “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Ibu
    Bupati Mesuji beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Mesuji atas dukungan
    dan komitmennya dalam membangun sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten
    Mesuji. Kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan sangat
    penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik serta memberikan
    manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Mesuji,” pungkasnya.
    Endi Purnomo juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-
    tingginya kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mesuji beserta jajaran
    atas dukungan dan fasilitasi tempat pelaksanaan kegiatan.
    “Kami juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya
    kepada Ibu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mesuji beserta
    jajaran yang telah memberikan dukungan dan memfasilitasi penggunaan Aula
    Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mesuji sebagai tempat
    pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan PPAT dan PPATS se-Kabupaten
    Mesuji ini,” tambahnya.
    Melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan PPAT dan PPATS ini, diharapkan seluruh PPAT
    dan PPATS se-Kabupaten Mesuji semakin memahami tugas, kewajiban, dan tanggung
    jawabnya dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan, termasuk dalam mendukung kepatuhan
    para pihak terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.
    Kegiatan ini juga diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten
    Mesuji, Pemerintah Kabupaten Mesuji, Badan Pendapatan Daerah, PPAT, dan PPATS dalam
    mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, berintegritas, transparan, akuntabel,
    modern, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
    Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan dan
    pengawasan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi
    pertanahan, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta
    meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat Kabupaten Mesuji.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *