oplus_0

Mesuji- Sebanyak 2.900 liter Solar bersubsidi yang di angkut dengan Dua Unit Mobil,diamankan Polres Mesuji dari pelaku pengecoran di salah satu Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum(SPBU),hal ini di ungkapkan Kapolres Mesuji AKBP.Dr.Muhammad Firdaus di dampingi Kasatreskrim Polres Mesuji AKP.Prenata Al Ghazali,saat melakukan pers rilis ungkap kasus tindak pidana penyalah gunaan minyak subsidi jenis Solar halaman Kantor Kasat Reskrim Polres Mesuji Anindya Yodha, Sabtu(11/04/26).

Dikatakan Kapolres pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan atas peningkatan pengawasan aparat kepolisian Polres Mesuji terhadap pengunaan Minyak subsidi di wilayah Hukum Polres Mesuji.

Pengketatan pengawasan tersebut dilakukan sesuai arahan presiden RI dan Intruksi Kapolri sebagai tindak lanjut situasi Global yang berdampak pada meningkatnya harga Bahan Bakar Minyak(BBM).

“dari pengketatan pengawasan yang kita lakukan, ahir nya kita dapati kecurigaan terhadap aksi pengecoran minyak subsidi, dan benar saja setelah kita periksa dan kita tangkap, ratusan liter Minyak Subsidi jenis solar hasil pengecoran berhasil kita amankan,”terang Kapolres.

oplus_0

Dari Hasil pemeriksaan lanjut Kapolres,tersangka ber inisial S(45) warga Simpang Pematang mengaku mendapatkan Minyak Subsidi jenis Solar tersebut dari Tujuh orang pengecor,”dari 7 orang pengecor di SPBU, tersangka S membeli seharga Rp.8000/liter,”terangnya.

Setelah terkumpul dari pengecor lanjut Kapolres, oleh tersangka kembali dijual kepada penadah berinisial G(masih buron-red),seharga Rp.8500/liter.”saat ini penadah belum berhasil kita amankan karena kabur, petugas kami sudah mendatangi rumahnya, tapi kosong, namun masih terus kuta buru,”tegasnya.

Akibat perbuatan tersangka penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubsidi jenis Solar Negara dirugikan Rp.612 Juta, atas perbuatanya tersangka melanggar pasal 55 UU RI Tahun 2001 tentang minyak dan gas,sebagai mana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 atas perubahan Pemerintah Penganti UU nomor 2 tahun 2002 tetang cipta kerja, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *