Mesuji – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji kembali berhasil mengamankan dua orang supir mobil yang kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah makan yang ada di Kabupaten Mesuji pada hari Selasa Tanggal 03 Maret 2026 Malam.

Adapun identitas tersangka berinisial RR (33) Warga Desa Tanjung Raja Timur Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan GAG (24) Warga Desa Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Sunarto S.H, membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Memang benar Anggota kami telah menangkap dua orang supir asal Sumatera Selatan yang saat itu sedang berada di Rumah Makan SHJ Desa Mukanya Agung Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, yang kedapatan telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” jelasnya. Rabu (04/03/26)

Lebih lanjut, saat dilakukan penggerebekan keduanya tidak ada perlawanan, kemudian dilakukan penggeledahan oleh anggota dan di temukan 1 (satu) buah kotak rokok SURYA, 3 (tiga) buah plastic klip kecil sisa pakai, 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,19 gram, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kaca pirek yang terdapat residu dan 1 (satu) buah alat hisap/bong.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya keduanya akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ungkap IPTU Sunarto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *