Mesuji-Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji, Endi
Purnomo, melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum
tentang Pengelolaan Tanah Aset Desa dan bersertipikatan Tanah Aset Desa,
bertempat di Aula Balai Desa Adi Luhur, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten
Mesuji, Provinsi Lampung, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Pembinaan Sekretaris
Daerah Kabupaten Mesuji, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Budiman Jaya, S.STP., M.IP, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan kepala perangkat daerah, antara lain:

  • Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dahuri
    Santoni, S.P.
  • Inspektur Kabupaten Mesuji, Drs. Edyson Basid Habibi, M.Si., CGCAE
  • Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Anwar
    Pamuji, S.E.
  • Kepala Badan Pendapatan Daerah, Komang Sutiaka, S.H., M.M.
  • Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Andi S. Nugraha, S.H.,
    M.H.
  • Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Mursalin, S.H.,
    M.H.
  • Kepala Dinas Kesehatan, Kusnandarsyah
  • Kepala Dinas Sosial, Prasetyo Yura Basrianto, S.H., M.H.
  • Camat Panca Jaya, Ali Hasan
    Peserta sosialisasi terdiri dari para Kepala Desa, Kepala Sekolah SD dan
    SMP, Kepala Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, Kepala Unit Pelaksana
    Teknis, serta Pendamping Profesional Desa se-Kecamatan Panca Jaya.

Dalam penyuluhannya, Endi Purnomo menyampaikan pentingnya para
kepala desa memahami kewajiban hukum dalam pengelolaan dan
pengamanan tanah aset desa sebagaimana diamanatkan dalam:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
    Undang-Undang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor
    47 Tahun 2015 dan PP Nomor 11 Tahun 2019, serta
  • Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa jo.
    Permendagri Nomor 3 Tahun 2024
    Endi menjelaskan bahwa pengamanan aset desa wajib dilakukan secara
    fisik dan administratif.
  • Secara fisik, Pemerintah Desa wajib melakukan pemasangan tanda
    batas dan menguasai fisik bidang tanah dengan cara menggunakan
    serta memanfaatkan tanah tersebut sesuai peruntukan dan
    kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Secara administratif, Pemerintah Desa wajib melakukan pendaftaran
    tanah aset desa dengan cara mengajukan permohonan penerbitan
    Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa ke Kantor
    Pertanahan Kabupaten Mesuji.
    “Langkah tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian dari
    upaya pemerintah desa untuk memastikan tanah asetnya memiliki
    kepastian hak, kepastian hukum, serta perlindungan hukum dari potensi
    sengketa, konflik, dan perkara di kemudian hari,” ujar Endi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *